TENTANG SENKOM MITRA POLRI


SENKOM MITRA POLRI adalah sekelompok masyarakat yang dapat berperan membantu mengiformasikan dan pengamanan dilingkungan terdekatnya atau dimana saja memberikan informasikan kepada masyarakat pentingnya pengamanan swakarsa/mandiri
SENKOM MITRA POLRI dibentuk atas dasar keputusan Kapolri NO.POL.S kep/661/XI/1992 tgl 26 november 1992 dan undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian.
sesuai U U tentangw kepolisian Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 Bab I pasal 3 ayat 1c tentang pengembangan sìstem pengamanan swakarsa dan pembinaan kesadaran masyarakat tentang kamtibmas dan SENKOM MITRA POLRI bersifat independent dan fungsional